Join Multiply
Open a Free Shop
Sign In
Help
SEARCH
Marketplace
Clothing & Accessories
Shoes
Beauty & Health
Jewelry & Watches
Fragrances & Perfume
Kids
Baby & Toddler
Electronics & Cell Phones
Computers & Accessories
Movies, Music, Games & Books
Home & Garden
Collectibles & Art
Sports & Outdoors
Professional Services
Car Parts & Accessories
Everything Else
Achmad Sujayanto Site
Home
Notes
Photos
Links
ekstrim kiri
Nov 2, 2008
keadilan adalah bagaimana menyatukan hukum yang bersifat normatif dengan rasa keadilan masyarakat...tapi susahnya bukan main...ditimbang-timbang berkali-kali tetapi tetap saja nggak bisa sepadan...memang hanya Allah yang mampu.....
View Profile (1 pix)
Photos
Dec 16, 2008
Kenangan Jakarta
7 Photos
Tolitoli Sulawesi Tengah
6 Photos
My Family
6 Photos
View All
Notes
Sudah seringkali kita mendengar kata-kata “bahwa hukum adalah panglima di Negara ini, penegakan hukum adalah mutlak, semua warga Negara sama kedudukannya di depan hukum dan sebagainya”. Namun apakah semudah itu merealisasikan kata-kata tersebut di atas dalam pelaksanaannya sehar-hari? Hal itu tentulah tidak mudah mengingat hukum merupakan ilmu sosial yang bersifat dinamis sehingga perkembangannya dalam masyarakat banyak dipengaruhi berbagai faktor dan kepentingan. Beberapa waktu lalu, kita telah disuguhi dengan berita tentang adanya berita tentang dugaan kriminalisasi badan penegak hukum yaitu KPK. Berbagai pro dan kontra mengiringi perjalanan suguhan berita tersebut yang nampaknya memang terasa seperti tidak berimbang dalam pemberitaannya sehingga terbentuklah opini-opini publik sedemikian rupa. Kita tidak patut menyangkalnya darimana opini-opini publik tersebut terbentuk karena tidaklah semua masyarakat dapat melakukan investigasi langsung secara sendiri-sendiri namun lebih didasarkan pada menyimpulkan atas perkembangan informasi dan berita-berita baik melalui media cetak maupun elektronik dalam bentuk pendapat para pakar hukum, politisi, talkshow maupun siara berita itu sendiri. Tentunya, kita patut mengambil kesimpulan bahwa medialah yang mempunyai peranan paling besar dalam membentuk opini publik tersebut. Seperti dalam kasus Bibit-Chandra ini, tidak dipungkiri lagi dua institusi yang lain yaitu Kepolisian dan Kejaksaan benar-benar kalang kabut dibuatnya sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat yang sangat drastis (distrust) terhadap kedua institusi tersebut tanpa lagi memperhatikan keberhasilan-keberhasilan yang telah dicapainya selama ini. Sehingga apa yang dilakukan oleh kedua institusi tersebut semua serba disalahkan sedangkan apa yang dilakukan oleh KPK semua serba dibenarkan tanpa menelaah lagi apakah memang salah atau memang benar tindakan-tindakan yang dilakukan institusi penegak hukum tersebut. Dari beberapa prosedur penanganan perkara Bibit-Chandra banyak hal-hal yang patut ditanyakan apakah dalam prosedur tersebut layakkah kita pada akhirnya disebut sebagai Negara hukum mengingat ada kata-kata yang sering muncul akhir-akhir ini “menegakkan hukum sambil melawan hukum”. Memang penanganan kasus Bibit-Chandra dalam perkembangannya banyak muatan-muatan kepentingan bahkan muatan politispun sudah menyatu dalam kasus tersebut. Yang menjadi pokok permasalahan adalah penghentian kasus tersebut, bagaimana seharusnya. Dalam perjalanan hukum perkara tersebut sudah dinyatakan P-21 artinya sudah lengkap dan layak untuk dilimpahkan ke pengadilan namun tuntutan masyarakat yang terpengaruh oleh opini bahwa perkara tersebut sudah direkayasa menghendaki dihentikan. Sebenarnya ada dua jalan dalam pengentian penuntutan yaitu demi kepentingan hukum atau kepentingan umum. Kalau demi kepentingan hukum sudah nyata ditegaskan dalam hukum acara bahwa perkara tersebut dapat dihentikan penuntutannya kalau tersangka meninggal dunia, kadaluarsa, tidak cukup bukti dan bukan merupakan tindak pidana, kalau ditutup demi kepentingan umum maka itu merupakan pelaksanaan azas oportunitas yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung. Toh sebenarnya dalam kasus tersebut baik Bibit dan Chandra khan sudah ditangguhkan penahanannya menurut saya hadapi saja perkara tersebut sampai pengadilan toh kalau sulit dibuktikan tentunya akan bebas dan kepastian hukum siapa yang merekayasa akan menjadi terang benderang tidak berandai-andai sampai sekarang. Gitu aja kok repot
View All
Links
Alumni SMA 1 Jember
View All
Guestbook
For:
Add a comment to this guestbook, for everyone
Send
sujayanto
a personal message
Subject:
-
Quote original message
awidjajanti
wrote on Feb 28, '09
Jak, mosok seh aku kurusan....rodok gendut yoooo hehehe
sujayanto
wrote on Nov 12, '08
iyo koncone ivan...
alifandi
wrote on Nov 10, '08
SMA 1 Jember juga mas? Salam kenal.
View All 3 Comments
sujayanto
achmad
Personal Message
Report Abuse
placeholder